April 26, 2024

Select your Top Menu from wp menus
TUPOKSI

TUPOKSI PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

KEPALA DINAS

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan perhubungan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Fungsi :

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan;

  • Perumusan kebijakan di bidang perhubungan;

  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang perhubungan;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan lalu lintas angkutan jalan; dan

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan lalu lintas angkutan sungai dan danau.

SEKRETARIS

Tugas Pokok

Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan.

Fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan;
  • Koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan; dan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan tugas administrasi di lingkungan Dinas Perhubungan.

Kepala Sub Bagian Program dan Data

Tugas Pokok

Menyiapkan dan koordinasi penyusunan rumusan program serta menyiapan data dan koordinasipenyelenggaraan urusan yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Fungsi :

  • Penyiapan, penyusunan, dan analisis bahan rencana perumusan kebijakan, program, dan kegiatan;

  • Penyiapan, pengumpulan, penyusunan, dan analisis bahan rencana program dan kegiatan;

  • Pengumpulan, pengolahan, analisis data hasil pemantauan pelaksanaan program, kegiatan;

  • Evaluasi dan pelaporan program, kegiatan

    Kepala Sub Bagian Keuangan dan Tata Usaha

Tugas Pokok

Menyiapan dan kordinasi penyusunan rumusan program serta menyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan

Melaksanakan dan koordinasi penyelenggaraan urusan administrasi umum, penatalaksanaan hukum dan kepegawaian yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Fungsi :

  • Penyiapan, pengumpulan, penyusunan, dan analisis bahan rencana anggaran;

  • Evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran;

  • Perumusan dan program, pedoman dan petunuk teknis penyelenggaraan keuangan dan pengelolaan aset;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan keuangan, pengelolaan aset;

  • Penyusunan, pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan dan pengelolaan aset;

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan umum dan kepegawaian;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan umum dan kepegawaian; dan

  • Penyusunan, pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan umum dan kepegawaian.

 

KEPALA BIDANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN (LLAJ)

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan jalan, terminal, keselamatan dan teknik prasarana.

Fungsi :

  • Penyiapan, penyusunan dan penetapan jaringan transportasi jalan dalam daerah;

  • Penyiapan, pemberian izin, pelayanan umum pengendalian muatan lebih dan tertib penyelenggaraan lalu lintas angkutan darat dalam daerah;

  • Penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan dan upaya pencegahan dan penyelamatan, pertolongan kecelakaan lalu lintas angkutan jalan;

  • Penyiapan pembangunan dan pemasangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana penggunaan lalu lintas angkutan darat;

  • Pembinaan, pengaturan, penetapan, pengembangan pemeliharaan, pengawasan sarana prasarana terminal, halte, lokasi parkir, dan pengadaan/pemasangan rambu-rambu lalu lintas; dan

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

    Kepala Seksi Angkutan dan Terminal

Tugas Pokok

Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan angkutan dan terminal.

Fungsi :

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis angkutan dan terminal;

  • Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban angkutan dan terminal;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan angkutan dan terminal; dan

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

    Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Jalan

Tugas Pokok

Membantu Kepala melaksanakan urusan keselamatan lalu lintas jalan.

Fungsi :

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis keselamatan lalu lintas jalan;

  • Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban keselamatan lalu lintas jalan;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan keselamatan lalu lintas jalan; dan

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

 

KEPALA BIDANG ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU

Tugas Pokok

Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan sungai dan danau serta keamanan dan ketertiban pelayaran.

Fungsi :

  • Pembinaan, pengaturan, penetapan, pengawasan dan pengendalian lalu lintas angkutan sungai dan danau;

  • Pembinaan, pengaturan, penetapan, pengawasan dan pengendalian serta pemberian izin angkutan sungai dan danau;

  • Pembinaan, pengaturan, penetapan, pemeliharaan dan pengembangan dermaga, tambatan angkutan sungai dan danau, pengadaan/pemasangan rambu-rambu sungai dan danau serta pemberian ijin perbengkelan kapal;

  • Pembinaan, pengaturan, penetapan, pengawasan dan pengendalian serta pertolongan terhadap kecelakaan lalu lintas angkutan sungai dan danau; dan

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

    Kepala Seksi Angkutan dan Kepelabuhanan

Tugas Pokok

Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan angkutan dan kepelabuhan.

Fungsi :

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis angkutan dan kepelabuhan;

  • Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban angkutan dan kepelabuhanan;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan angkutan dan kepelabuhan; dan

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

    Kepala Seksi Keselamatan Lalu Lintas Sungai dan Danau

Tugas Pokok

Membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan urusan keselamatan lalu lintas sungai dan danau.

Fungsi : 

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis keselamatan lalu lintas sungai dan danau;
  • Penyusunan, pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban keselamatan lalu lintas sungai dan danau;
  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan keselamatan lalu lintas sungai dan danau; dan
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

UPT PENGUJIAN KENDERAAN BERMOTOR BANJANG

Tugas Pokok

UPT Pengujian Kendaraan bermotor Banjang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu penyelenggaraan tugas-tugas dinas dalam melaksanakan pengujian kendaraan bermotor dan melakukan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Fungsi :

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis pengujian kendaraan bermotor;

  • Penyusunan pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban pengujian kendaraan bermotor;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan pengujian kendaraan bermotor;

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

UPT BERTAQWA AMUNTAI TENGAH

Tugas Pokok

Membantu penyelenggaraan tugas-tugas Dinas dalam melaksanakan penataan,pembinaan , pengawasan terhadap usaha penggunaan terminal sebagai sarana arus naik turun penumpang kendaraan angkutan darat antar provinsi, antar kabupaten maupun kecamatan , serta melakukan pemungutan retribusi terminal dan melakukan tugas kedinasan yang didelegasikan oleh kepala Dinas sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Fungsi :

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penataan naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Amuntai Tengah;

  • Penyusunan pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Amuntai Tengah;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Amuntai Tengah;

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

UPT SUNGAI PANDAN

Tugas Pokok

Membantu tugas-tugas Dinas Dalam Melaksanakan penataan, pembinaan, pengawasan terhadap usaha pengguna Terminal dan Dermaga sebagai arus naik turun penumpang kenaraan angkutan darat dan sungai antar Kabupaten dan Kecamatan serta Melakukan pemungutan retribusi terminal dan retribusi Kepelabuhanan serta tugas kedinasan yang didelegasikan oleh kepala Dinas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penataan naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Sei Pandan;

  • Penyusunan pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Sei. Pandan;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Sei. Pandan;

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

UPT DANAU PANGGANG

Tugas Pokok

Membantu tugas-tugas Dinas dalam dalam melaksanakan penataan, pembinaan, pengawasan, terhadap usaha pengguna terminal dan Dermaga sebagai sarana arus naik turun penumpang kendaraaan angkutan darat dan sungai antar Kabupaten dan Kecamatan serta Melakukan Pemungutan retribusi terminal dan retribusi kepelabuhanan serta tugas kedinasan yang didelegasikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

  • Perumusan program, pedoman dan petunjuk teknis penataan naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Babirik, Danau Panggang dan Paminggir;

  • Penyusunan pengolahan dan pelaporan pertanggungjawaban naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Babirik, Danau Panggang dan Paminggir;

  • Pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan naik turun penumpang dan kendaraan angkutan umum pada terminal dan dermaga di Kecamatan Babirik, Danau Panggang dan Paminggir;

  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

SUB BAGIAN TATA USAHA

Tugas Pokok

Membantu Kepala UPT dalam melaksanakan Urusan ketatausahaan.

Fungsi :

  • Pelaksanaan Urusan ketatausahaan

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Tugas Pokok

Membantu kepala UPT dalam melaksanakan fungsi yang memerlukan keahlian dan keterampilan secara profesional.

Fungsi :

  • Pelaksanaan urusan sesuai dengan bidang keahlian sesuai jenjang jabatan fungsional.