Lampu penunjuk arah sepeda motor wajib dipasang secara berpasangan di bagian depan dan belakang sepeda motor sejajar disisi kiri dan kanan. Hal ini berdasarkan PP No.5 Tahun 2012 pasal 25 ayat (1) & (2) yang isinya :
(1) Lampu penunjuk arah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c harus memenuhi persyaratan:
- a. berjumlah genap;
- b. dapat dilihat pada waktu siang dan malam hari oleh pengguna jalan lain;
- c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian depan Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
- d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Lampu penunjuk arah untuk Sepeda Motor dipasang secara berpasangan di bagian depan dan bagian belakang Sepeda Motor, sejajar di sisi kiri dan kanan.