Maret 27, 2023

Select your Top Menu from wp menus
SOSIALISASI DAN EDUKASI TERTIB BERLALU LINTAS  “SIPALUI RAJA ADAT”

SOSIALISASI DAN EDUKASI TERTIB BERLALU LINTAS “SIPALUI RAJA ADAT”

Sosialisasi dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

dishub.hulusungaiutarakab.go.id – Amuntai, Dinas Perhubungan Kab. HSU melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Tertib Lalu Lintas pada tanggal 15 Oktober 2018 bertempat di 2 ( dua ) lokasi yaitu di Aula Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Jam. 09.00 wita s/d 12.00 wita dengan peserta dari Kader Tertib dan di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Rakha pada Jam. 14.00 wita s/d 16.00 wita. Dengan peserta dari Resimen Mahasiswa (Menwa) dari STAI Rakha Amuntai dan STIPER Amuntai.

Sosialisasi dan Edukasi Tertib Lalu Lintas di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Rakha.

Adapun yang menjadi narasumber yakni Kepala Dinas Perhubungan Kab. HSU dan Polantas Polres HSU.

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara Memberikan Penjelasan tentang Tugas kader Disiplin Lalu Lintas, dimana tugas kader disiplin diantaranya Bersama Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara menyiapkan penyelenggaraan Program Keselamatan Tertib Berlalu Lintas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Melaksanakn kegiatan penyebarluasan informasi mengenai tertib berlalu lintas kepada masyarakat., Ikut Serta mensosialisasikan kepada masyakat tentang keselamatan berlalu lintas dan ikut Menciptakan Kenyamanan berlalu lintas di jalan.

dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan tentang Pengenalan Rambu – rambu Lalu Lintas dimana Rambu lalu lintas merupakan salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu rambu terbagi atas Rambu Peringatan ,Rambu Larangan, Rambu Perintah dan Rambu Petunjuk.

Dari pihak Lantas Polres Hulu Sungai Utara memberikan penjelasan tentang teknik pengaturan Lalu Lintas di Jalan Raya yakni Isyarat lalu lintas dengan menggunakan gerakan tangan, cara Pengaturan lalu lintas dengan isyarat peluit cara mengatur lalu lintas dengan isyarat cahaya Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah , cara mengatur lalu lintas dengan APILL ( alat pemberi isyarat lalu – lintas ) dan cara mengatur lalu lintas dalam keadaaan tertentu / darurat.

Setelah penjelasan dari narasumber di lanjutkan dengan Tanya jawab dari peserta sosialisasi terkait materi yang disampaikan oleh nara sumber dimana pada sesi tanya jawab tersebut di sambut antusias oleh para peserta dengan banyaknya peserta yang bertanya seputar materi yang disampaikan.

 

About The Author

Related posts

Leave a Reply