dishub.hulusungaiutarakab.go.id – Mengemudi kendaraan bermotor di jalan menuntut kewaspadaan setiap pengendara, khususnya ketika pengemudi kendaraan hendak berpindah jalur.
Saat hendak berpindah jalur, pengemudi diwajibkan untuk memperhatikan situasi di sekitarnya (depan, samping dan belakang), seraya memberikan isyarat dengan menyalakan lampu sein kenderaan. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama, sebab keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab kita bersama.(Sumber:Kemenhub RI)